COKE

LADY JANE

HERO

Senin, 24 Agustus 2009

Polemik Tari Pendet

TANGERANG - Terkait tari Pendet yang belakangan di klaim Pemerintah Malaysia, Dirjen Hak atas kekayaan intelektual (Haki) mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan data base dan mencari informasi terkini dan yang dahulu di sejumlah dinas terkait.
Menurut Direktur hak cipta di dirjen Haki, Senin (24/8/2009) Arry Ananta Sigit, pihak pemerintah RI bisa menempuh jalur hukum jika malaysia terbukti melakukan klaim atas tari Pendet ini.

Arry Ananta Sigit juga menyarankan, agar pemerintah Indonesia tidak terburu buru mengejar aspek perlindungan terhadap tari Pendet tersebut, sementara mengabaikan aspek pelestariannya,
”Yang harus dipertimbangklan, apakah kita sudah membicarakan mengenai pelestarian atau perlindungan terhadap tari Pendet ini,”jelas Arry.

Arry juga menegaskan, karya tradisionil semacam tari Pendet, tidak harus dilakukan pendaftaran di Dirjen Haki. Namun menurut Arry, ketika karya itu dibuat dan diperkenalkan, sebenarnya Haki sudah melekat pada karya tersebut. Saat ini, terkait dengan tari Pendet, Dirjen haki sedang menelusui berbagai catatan di dinas terkait.

Dengan demikian menurut Arry, jika nanti terbukti ternyata masyarakat Indonesia yang pertama kali mencatat tentang karya tersebut, maka pemerintah Indonesia bisa melakukan upaya hukum atas klaim yang dilakukan Malaysia atas tari Pendet tersebut.
Namun pertanyaannya, bagaimana jika kemudian tari Pendet tersebut ternyata lebih banyak dilestarikan di negeri tetangga kita ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PIT