COKE

LADY JANE

HERO

Rabu, 02 September 2009

Terdakwa pembunuhan Nasrudin

Jaksa Penuntut: PN Tangerang Berhak Adili Eksekutor Nasrudin
KLIKP21.COM
A.Effendi Rabu, 02 September 2009 13:45 PDF Cetak Email

KOTA TANGERANG - Dalam tanggapan eksepsi terdakwa eksekutor pembunuhan Nasrudin, tim jaksa penuntut umum berpendapat, bahwa tindak pidananya tersebut secara materil terjadi di Tangerang. Sehingga, PN Tangerang berhak mengadili para terdakwa.

Sementara mengenai permintaan untuk membatalkan surat dakwaan karena tersangka tidak didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP, terjadi karena permintan tersangka. Pada waktu yang sama juga telah dibuat surat penolakan pendampingan kuasa hukum terhadap tersangka.

Karena itu, jaksa penuntut umum, meminta Ketua Majelis Hakim, M Asnun yang juga Ketua PN Tagerang, pada putusan selanya menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan. Persidangan terhadap para terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu 9 September 2009 pekan depan. Dengan angenda pembacaan putusan sela.

Seperti diketahui sidang lima eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, digelar di PN Tangerang, hari ini, Rabu (2/9/2009).

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum kelima terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak jelas, karena dalam surat dakwaan tidak tercantum penjelasan mengenai motif pembunuhan. Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa demi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PIT